User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan kami membayarkan full iuran BPJS kes yang seharusnya 1 persen di tanggung karyawan maka dalam perhitungan PPh 21 apakah nilai 1 persen tersebut masuk dalam bruto penambah? atau tidak?


Jawaban

Kalau dibayarkan perusahaan maka menjadi penambah bruto. Dilihat nilai yang dibayarkan berapa.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S X Z᠎ Y
T F J B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ N Z​ X K
 
faq/2022/05/10/000148294_1234.txt · Last modified: (external edit)