faq:2022:05:10:000148294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan kami membayarkan full iuran BPJS kes yang seharusnya 1 persen di tanggung karyawan maka dalam perhitungan PPh 21 apakah nilai 1 persen tersebut masuk dalam bruto penambah? atau tidak?
Jawaban
Kalau dibayarkan perusahaan maka menjadi penambah bruto. Dilihat nilai yang dibayarkan berapa.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion