faq:2022:05:10:000148271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian barang gratis dalam rangka CSR bisa kategori pemberian cuma-cuma?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. - penjelasan psl 1a ayat 1 uu ppn stdd uu cika
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion