User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jd kondisinya SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 kemarin saya menggunakan SPT-Y dan dilaporkan pada akhir bulan April kemarin pertanyaannya: apakah untuk bulan april dan mei 2022 dasar pengurangny dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal nnti ya?


Jawaban

Penghitungan angsuran PPh 25 masa April dan Mei-nya menggunakan hitungan baru sesuai yang ada di SPT 1771-Y. Untuk insnetif covid sesuai PMK-3/2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E O Z E
M B B P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G N J M
 
faq/2022/05/10/000148256_1234.txt · Last modified: (external edit)