User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, Saya mau bertanya mengenai spt masa pph unifikasi. Apakah wpop yang setor sendiri pph final sewa juga diwajibkan pakai unifikasi?


Jawaban

Sesuai PER-24/2021, seharusnya mulai masa April 2022 sudah menggunakan ebuni. Untuk yang setor sendiri, nantinya bisa masuk ke formulir DOSS

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N᠎ A I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E U H L
 
faq/2022/05/10/000148235_1234.txt · Last modified: (external edit)