faq:2022:05:10:000148235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, Saya mau bertanya mengenai spt masa pph unifikasi. Apakah wpop yang setor sendiri pph final sewa juga diwajibkan pakai unifikasi?
Jawaban
Sesuai PER-24/2021, seharusnya mulai masa April 2022 sudah menggunakan ebuni. Untuk yang setor sendiri, nantinya bisa masuk ke formulir DOSS
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion