faq:2022:05:10:000148234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu pemberitahuan menggunakan pencatatan kan 3 bulan bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, kalo baru terdaftar npwp di tengah tahun?
Jawaban
3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar, pasal 4 pmk-54/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion