faq:2022:05:10:000148233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, saya mau tanya mengenai surat keterangan bebas (SKB) PPN untuk angkutan umum, cara dapetin SKB tersebut bagaimana dan ada di KEP atau PMK berapa? ini sudha ada aturan turunannya belum mas/mba?
Jawaban
closed no response daat digali detail transaksinya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148233_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion