faq:2022:05:10:000148192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada pph final pp 23 dan non pp 23 di pembukuan dipisah ya
Jawaban
<WRAP> iya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion