faq:2022:05:10:000148182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait yg omset 500jt kebawah ga kena pph final peredaran bruto tertentu itu ada laporan yg harus disampaikan wp ga ya?
Jawaban
Maksudnya gimana ya mba? Kalau spt masa kan kalau gak nyetor memang gak lapor karena pph 4 ayat 2 sifatnya transaksional. lebih ke permohonan ya maksud wpnya? Kalau permohonan, ini gak diatur mba karena 500jt itu sifatnya sama Kaya PTKP auto gitu. Kecuali kalo bertransaksi dengan pemotong, tetep harus dipotong
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion