faq:2022:05:10:000148180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk Faktur Pajak terkait dengan sewa gudang, apakah Faktur Pajak harus merujuk kepada alamat gudang yang disewakan? PPN sudah pemusatan, di KPP Madya. penyewa PT A, pemilik gudang PT B
Jawaban
per 03/2022 pasal 6 ayat 6 itu melihat siapa yg menerima bkp/jkp nya ya, bukan gudang yg disewakan itu (krn gudang ini kan punyanya PT B. sedangkan di per 03 itu ngejelasin jk gudangnya ini dimanfaatkan oleh cabang PT A atau bukan untuk nentuin alamat fp yg diterbitkan pt B)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion