faq:2022:05:10:000148138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 sebelumnya LB lalu pembetulan jadi LB lebih kecil, itu statusnya jadi KB?
Jawaban
iya jadi KB dan silahkan dibayarkan. Tapi untuk masa tujuan kompensasinya di SPT normal bisa mengakui lebih bayarnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion