faq:2022:05:10:000148056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada customer ingin melakukan restitusi PPN & PPH untuk dokumen BC 2.8 yang sudah mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen oleh Bea & Cukai, proses & persyaratan nya seperti apa
Jawaban
Atas PDRI yg telah dibayar dan tercantum dalam dokumen yg berisi pembatalan impor yg telah disetujui oleh pejabat yg berwenang (BC) bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015. Prosedurnya mulai pasal 9
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion