User Tools

Site Tools


faq:2022:05:10:000148020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas pembayaran selisih angsuran PPh pasal 25 apakah kena sanksi? berapa besarnya?


Jawaban

pasal 9 ayat 2a uu KUP Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V I B B
E M Y X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I G M D
 
faq/2022/05/10/000148020_1234.txt · Last modified: (external edit)