faq:2022:05:10:000148004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait cth kasus per 03/2022 lampiran bag A, contoh kasus no 2 huruf a nomor 3
Jawaban
1. ketentuan yang menyebutkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di tpb termasuk kaber tdk dpt dipilih sbg Tempat Pemusatan/ Tempat Pajak yang akan dipusatkan adalah PER-11/PJ/2020. sedangkan pada contoh kasus tersebut pada per 03/2022, mengacu ke aturan PER 07/2020 sttd per 05/2021. 2.shrsnya tdk ada kendala. aturan fp atas cth kasus tsb, tetap menggunakan npwp dan nama tempat pemusatannya, dan alamatnya adl alamat yang dipusatkan yg menerima
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000148004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion