faq:2022:05:10:000147996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara pelaporan bukti potong untuk pph final umkm tarif 0.5% pada bukpot unifikasi? kode objeknya berapa?
Jawaban
silahkan buat bukti potong dengan pilih kode objek pajak 28-423-01 untuk Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. terkait bukti potong, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. (PMK 99/2018 pasal 4)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/10/000147996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion