faq:2022:05:09:000186183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila omset kami sejak 2018 sudah diatas 4,8M, namun baru sekarang (Agustus 2022) kami mendaftarkan menjadi PKP. Apakah FP Masukan yg tahun 2019, 2020, 2021, 2022 awal tahun dapat dikaim PM nya? Atau 80% PM tersebut min? mohon pencerahan juga dasar aturannya m
Jawaban
Sesuai pasal 65 PMK-18/2021, WP bisa menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut. Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000186183_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion