Tanya
untuk SPT PPN Masa Maret 2022 saya mau lapor hari ini, apakah tidak usah Saya input dulu PEB nya atau bagaimana? dari KPP tidak ada solusi. mohon arahan kring pajak, ini terkait PEB konsolidasi, udah bisa atau belum ya, mas/mba?
Jawaban
PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021 mba. Info terakhir PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, penginputannya silakan minta penegasan ke KPP dulu. Kita ga punya kewenangan buat nyuruh WP gausah input/input mba, biar KPP yg mutusin.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion