User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000165658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau sebelum menikah sudah punya npwp masing-masing, setelah menikah ingin tetap terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Istri ga perlu hapus lalu daftar lagi dengan memilih yg MT di ereg itu kan ya mas/mba?


Jawaban

ga perlu ndy, tetep pake npwp yg dipunya tsb, tapi nanti pas lapor spt tahunan pilih MT

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E O T᠎ X
X Q A Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E T M Q
 
faq/2022/05/09/000165658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1