faq:2022:05:09:000165658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sebelum menikah sudah punya npwp masing-masing, setelah menikah ingin tetap terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Istri ga perlu hapus lalu daftar lagi dengan memilih yg MT di ereg itu kan ya mas/mba?
Jawaban
ga perlu ndy, tetep pake npwp yg dipunya tsb, tapi nanti pas lapor spt tahunan pilih MT
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000165658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion