User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000164265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas PPN masa Desember 2021. Kompensasi dari masa pajak Oktober 2020. Dan baru diajukan restitusi di masa pajak Desember 2021. Berdasarkan informasi dari petugas yang menangani permohonan, ternyata ditolak dengan alasan tidak boleh menggulung (membawa) selama 2 tahun berturut-turut. Apakah ada dasar aturan seperti itu untuk menolak permohonan WP ya mas/mbak?


Jawaban

Mas ini maksudnya WP LB dari Oktober 2020 dikompensasikan sampai Desember 2021 baru direstitusi ya?Emita Ika Imaniar, [02/06/2022 10.53] soalnya harusnya ga ada ketentuan ga boleh direstitusi walaupun akumulasi LB 2 tahunas. Coba kalau ada surat penolakannya bisa di screenshoot atau ditanya KPP nya mencantumkan dasar hukumnya ga?

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ R I B M
C Z᠎ X M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A K D X
 
faq/2022/05/09/000164265_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1