Tanya
Saya mau bertanya tentang e bupot unifikasi untuk WP yang punya Suket PP 23 Thn 2018. Lawan transaksi kita sudah menyetor pajak dan melampirkan SSP nya. Apakah kita tetap membuat e Bupot unifikasi? Jika iya, mohon bantu tutorialnya. Untuk transaksi pp 23 dgn pemotong bukti penyetoran dianggap sbg bukti potong kan ya mas/mba? Untuk di ebupot unifikasi si pemotong tetep input data transaksi tsb apa tidak ya?
Jawaban
Saya mau bertanya tentang e bupot unifikasi untuk WP yang punya Suket PP 23 Thn 2018. Lawan transaksi kita sudah menyetor pajak dan melampirkan SSP nya. Apakah kita tetap membuat e Bupot unifikasi? Jika iya, mohon bantu tutorialnya. Untuk transaksi pp 23 dgn pemotong bukti penyetoran dianggap sbg bukti potong kan ya mas/mba? Untuk di ebupot unifikasi si pemotong tetep input data transaksi tsb apa tidak ya?
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion