User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000163486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dia kan free lancer ya kak? itu pakai pembukuannya dia, dia ga ada bukti potong, itu penghitungannya jasa, tidak ada laba rugi kan ya kak Emita?


Jawaban

Dia melakukan pekerjaan bebas sebagai freelancer kan kak ? Tetep pembukuan, buat laporan laba rugi, penghasilan dikurangi biaya biaya yang ia keluarkan untuk 3 M penghasilan. Kalau ada laba secara fiskal, itu yg dikenai PPh dengan tarif umum. bukan pakai penghitungan per 16/2016 ya kak. Itu untuk penghitungan PPh pasal 21 nya dari sisi pihak pemberi kerja yang melakukan pemotongan. kalau WP ga punya bukti potong, ya berarti ga ada kredit pajak di SPT tahunan, ngaruhnya itu aja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G H I L
W L V W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y P J M
 
faq/2022/05/09/000163486_1234.txt · Last modified: (external edit)