faq:2022:05:09:000163486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dia kan free lancer ya kak? itu pakai pembukuannya dia, dia ga ada bukti potong, itu penghitungannya jasa, tidak ada laba rugi kan ya kak Emita?
Jawaban
Dia melakukan pekerjaan bebas sebagai freelancer kan kak ? Tetep pembukuan, buat laporan laba rugi, penghasilan dikurangi biaya biaya yang ia keluarkan untuk 3 M penghasilan. Kalau ada laba secara fiskal, itu yg dikenai PPh dengan tarif umum. bukan pakai penghitungan per 16/2016 ya kak. Itu untuk penghitungan PPh pasal 21 nya dari sisi pihak pemberi kerja yang melakukan pemotongan. kalau WP ga punya bukti potong, ya berarti ga ada kredit pajak di SPT tahunan, ngaruhnya itu aja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000163486_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion