faq:2022:05:09:000148908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya tentang e bupot unifikasi untuk WP yang punya Suket PP 23 Thn 2018. Lawan transaksi kita sudah menyetor pajak dan melampirkan SSP nya. Apakah kita tetap membuat e Bupot unifikasi? Jika iya, mohon bantu tutorialnya. Untuk transaksi pp 23 dgn pemotong bukti penyetoran dianggap sbg bukti potong kan ya mas/mba? Untuk di ebupot unifikasi si pemotong tetep input data transaksi tsb apa tidak ya?


Jawaban

Ada di slide step by step download siklip ya ndi, halaman 47. Pilih kode objek pajak dulu 28-423-01, sistem akan melakukan pengecekan apakah WP tsb sudah punya suket atau belum, jika ada akan muncul pop up suketnya, klik 'pilih' pada kolom aksi (semacam prepop nomor Suket, kalau lagi error prepopnya, sebenarnya masih bisa input manual. Input penghasilan bruto, PPh nya muncul by sistem, kemudian input dokumen dasar pemotongan (minimal 1 harus), lengkapi sampai akhir. Klik simpan. Jadi tetap

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X K K B
D W I U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C O M K
 
faq/2022/05/09/000148908_1234.txt · Last modified: (external edit)