Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP diterbitkan SKPKB 100 juta, WP tidak setuju semua dan mengajukan keberatan, tetapi dibayar 100 jutanya. keluar SK keberatan dikabulkan sebagian, SKPKB-nya jadi 70 juta. WP masih mau mengjaukan banding, pertnayaan WP, kelebihan bayar 30 juta ini akan dikembalikan oleh KPP atau menunggu putusan banding ya mas mbak? dan WP bertanya terkait ketentuannya dapat dicek di ketentuan apa? Terima kasih sebelumnya mas mbak. Mohon maag mengganggu.
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN,dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat: (Pasal 2 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015): Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;Jadi harusnya nunggu putusan bandingnya ada dulu, baru diperhitungkan jika ada kelebihan pembayaran pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion