User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000148906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP diterbitkan SKPKB 100 juta, WP tidak setuju semua dan mengajukan keberatan, tetapi dibayar 100 jutanya. keluar SK keberatan dikabulkan sebagian, SKPKB-nya jadi 70 juta. WP masih mau mengjaukan banding, pertnayaan WP, kelebihan bayar 30 juta ini akan dikembalikan oleh KPP atau menunggu putusan banding ya mas mbak? dan WP bertanya terkait ketentuannya dapat dicek di ketentuan apa? Terima kasih sebelumnya mas mbak. Mohon maag mengganggu.


Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh,PPN,dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat: (Pasal 2 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015): Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;Jadi harusnya nunggu putusan bandingnya ada dulu, baru diperhitungkan jika ada kelebihan pembayaran pajak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V᠎ R᠎ M T
P O᠎ P Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W Z T O
 
faq/2022/05/09/000148906_1234.txt · Last modified: (external edit)