faq:2022:05:09:000148036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya ingin melakukan pembetulan SPT Badan tahun 2019 dan 2020 apa bisa melalui espt dan lapor melalui efiling di DJPOnline?
Jawaban
Sesuai PENG-5, pelaporan spt tahunan normal maupun pembetulan via espt sudah ditutup (PENG 11 per 1 Mei). Apabila mau menyampaikan spt pembetulan yg normalnya menggunakan espt, diarahkan utk menggunakan eform
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000148036_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion