faq:2022:05:09:000147967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, jika perusahaan saat ini mengalami pailit. Dan saat ingin melakukan penutupan NPWP ternyata ada kesalahan dalam pelaporan pph badan dlm beberapa tahun sebelumnya. Pemilik ingin melakukan pembetulan, tapi tidak sanggup membayar pph terutang. Solusinya gimana? Kalau seperti ini apakah disarankan saja penundaan atau angsuran pph terutang?
Jawaban
Iya bisa diinfokan terkait adanya pengangsuran/penundaan pembayaran pajak sesuai bab IV pmk 242/2014 yg sebagian pasalnya diubah di pmk 18/2021 ya. Pastikan aja wp memenuhi kondisi yg bisa diajukan permohonan tsb
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion