User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, jika perusahaan saat ini mengalami pailit. Dan saat ingin melakukan penutupan NPWP ternyata ada kesalahan dalam pelaporan pph badan dlm beberapa tahun sebelumnya. Pemilik ingin melakukan pembetulan, tapi tidak sanggup membayar pph terutang. Solusinya gimana? Kalau seperti ini apakah disarankan saja penundaan atau angsuran pph terutang?


Jawaban

Iya bisa diinfokan terkait adanya pengangsuran/penundaan pembayaran pajak sesuai bab IV pmk 242/2014 yg sebagian pasalnya diubah di pmk 18/2021 ya. Pastikan aja wp memenuhi kondisi yg bisa diajukan permohonan tsb

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z A G Q O
C H H V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P Y᠎ F W
 
faq/2022/05/09/000147967_1234.txt · Last modified: (external edit)