faq:2022:05:09:000147960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai mas/mbak izin bertanya. Jika seperti ini bagaimana ya? Apakah udah ada update di efakturnya? Atau harusnya yg bener pengisiannya gimana? Terima kasih mohon bantuannya????????
Jawaban
secara ketentuan memang sudah diatur bahwa kalau wp mendapat fasilitas 07/08 boleh pakai FP digunggung. tapi mungkin sekarang di aplikasinya masih belum bisa memisahkan antara yang dipungut sendiri dan yang dapat fasilitas, yang jadi solusi dari tim efaktur adalah nilai PPN nya yang disesuaikan. DPP nya dibiarkan saja seperti apa adanya. bisa konfirmasi juga ke KPP ya karena masuk ke ranah teknis ini.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion