User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi yang mau saya tanyakan, saya company yg jenis usahanya dibidang trading / jual beli brang dan telah melakukan transaksi pajak masukan dan keluaran. ditahun 2018, company saya ini buat pabrik sendiri tetapi sampai tahun ini, pabrik tsb belum jadi. kalau seperti itu apakah company saya dikategorikan sebagai gagal produksi atau tidak ?


Jawaban

PMK-31/PMK.03/2014 tentang gagal produksi sudah dicabut. diatur di pmk 18/2021 adalah PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP. aturan pengkreditan pm bagi pkp yang belum melakukan penyerahan bisa cek pasal 54-68 pmk-18/2021.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X Z V Q
Q Q I F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O᠎ R I K
 
faq/2022/05/09/000147948_1234.txt · Last modified: (external edit)