faq:2022:05:09:000147948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi yang mau saya tanyakan, saya company yg jenis usahanya dibidang trading / jual beli brang dan telah melakukan transaksi pajak masukan dan keluaran. ditahun 2018, company saya ini buat pabrik sendiri tetapi sampai tahun ini, pabrik tsb belum jadi. kalau seperti itu apakah company saya dikategorikan sebagai gagal produksi atau tidak ?
Jawaban
PMK-31/PMK.03/2014 tentang gagal produksi sudah dicabut. diatur di pmk 18/2021 adalah PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP. aturan pengkreditan pm bagi pkp yang belum melakukan penyerahan bisa cek pasal 54-68 pmk-18/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion