User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait per 03/2022. jika kita terbitkan faktur pajakkan harus sesuai alamat domisili, yang inginsaya tanyakan adalah bagaimna jika gudang kami dengan kantor berbeda alamat, sedangkan faktur pajak diterbitkan dialamt gudang dan kami tidak punya NPWP cabang mas/mba?


Jawaban

kalo pemusatan karena BKM, maka harus di pastikan lagi, gudang tadi memenuhi ketentuan untuk memliki NPWP sesuai pasal 3 ayat 2 PER-04/PJ/2020 atau tidak, apabila memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP, maka harus di daftarkan NPWP nya dan penerbitan FP nya ke NPWP cabang berupa gudang tersebut tapi..kalo tidak memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 PER-04/PJ/2020 tadi, maka penerbitan FP nya bisa ke alamat cabang/kantor yang membawahi gudang tersebut.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y K G C
S E G B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q R A G
 
faq/2022/05/09/000147944_1234.txt · Last modified: (external edit)