User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sedang menghandle sebuah perusahaan. yang mana perusahaan tersebut belum beroperasi. karena masih sedang pengurus izin dll. tetapi saya menerima penghasilan dari pemilik. pertanyaan saya, saya kan dipotong pph pasal 21, kalo dipotong oleh pemberi kerja/pemilik perusahaan, PT yang sedang didirikan kan masih diurus izinnya, belum ada akte dll. berarti pph pasal 21 yang saya diterima dipotong oleh pemilik tapi belum menggunakan nama perusahaan atau bagaimana mas/mba? NPWP juga belum terbit.


Jawaban

kita jawab normatif sesuai pasal 2 PER-16/PJ/2016, siapa saja yang menjadi pemotong PPh pasal 21, intinya pemotongnya adalah pemberi kerjanya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A G D F
R᠎ N F D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y D S​ K
 
faq/2022/05/09/000147933_1234.txt · Last modified: (external edit)