faq:2022:05:09:000147933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sedang menghandle sebuah perusahaan. yang mana perusahaan tersebut belum beroperasi. karena masih sedang pengurus izin dll. tetapi saya menerima penghasilan dari pemilik. pertanyaan saya, saya kan dipotong pph pasal 21, kalo dipotong oleh pemberi kerja/pemilik perusahaan, PT yang sedang didirikan kan masih diurus izinnya, belum ada akte dll. berarti pph pasal 21 yang saya diterima dipotong oleh pemilik tapi belum menggunakan nama perusahaan atau bagaimana mas/mba? NPWP juga belum terbit.
Jawaban
kita jawab normatif sesuai pasal 2 PER-16/PJ/2016, siapa saja yang menjadi pemotong PPh pasal 21, intinya pemotongnya adalah pemberi kerjanya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion