faq:2022:05:09:000147921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penyerahan jkp tertentu, apakah pmnya bisa dikreditkan? bagi pembeli?
Jawaban
bagi pembeli bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Harmoni
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion