User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemilik gedung terima jasa perbaikan lift, uang yang dipakai untuk benerin lift 70% dari pemilik gedung 30% dari penyewa lantai, pemilik gedung bisa kreditin pmnya ga?


Jawaban

kalau di kontrak nya penerima jasa memang pemilik gedung, bisa kreditkan sepanjang ga masuk pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X L H H
B W Q D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I P​ Z​ J
 
faq/2022/05/09/000147884_1234.txt · Last modified: (external edit)