faq:2022:05:09:000147884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemilik gedung terima jasa perbaikan lift, uang yang dipakai untuk benerin lift 70% dari pemilik gedung 30% dari penyewa lantai, pemilik gedung bisa kreditin pmnya ga?
Jawaban
kalau di kontrak nya penerima jasa memang pemilik gedung, bisa kreditkan sepanjang ga masuk pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion