faq:2022:05:09:000147859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pegawai menerima sumbangan, apakah dikenakan pph pasal 21?
Jawaban
silahkan digali apakah masuk sebagai sumbangan yang bukan objek pajak. jika tidak masuk, maka cek apakah diakui sebagai natura/kenikmatan. jika tidak termasuk dalam pasal 4 ayat 3 UU PPH sttd UU 7 tahun 2021, maka termasuk objek pph pasal 21.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147859_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion