User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147851_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi kerugian harus dipakai atau tidak?


Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pasal 6 UU PPh ayat 1. Jadi tetap masuk kedalam SPT.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G F U I
K I N N B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J W O W
 
faq/2022/05/09/000147851_1234.txt · Last modified: (external edit)