faq:2022:05:09:000147833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ssp apakah bisa di pindahbukukan ke 3 masa yang berbeda?
Jawaban
sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT dan sesaui ketentuan PMK 242/2014 seharusnya bisa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion