User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ssp apakah bisa di pindahbukukan ke 3 masa yang berbeda?


Jawaban

sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT dan sesaui ketentuan PMK 242/2014 seharusnya bisa

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L L O P
U P V Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L H N O
 
faq/2022/05/09/000147833_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1