faq:2022:05:09:000147813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas deviden yang di investasikan kembali itu pajaknya kan sbesar 0%, tapi kemarin saya terlanjur membayarkan pajaknya dan belum melaporkan realisasinya. apakah atas hal tersebut bisa di pbk dan pelaporan realisasi msih bisa di lakukan jika sudah mlewati masa maret 2022 ?
Jawaban
ini kondisinya dia sudah invest tapi telanjur setor ya mba? tapi telat lapor realisasi? kalo bener gitu mba memang seharusnya terutang mba gausah PBk kalo telat lapor dianggap gak berhak.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion