faq:2022:05:09:000147775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai PEB apakah wajib diupload juga sebelum tanggal 15 bulan berikutnya sama seperti pajak keluaran? Bagaimana perlakuannya dengan pajak masukan dan dokumen lain, apakah juga harus diupload sebelum tanggal 15 bulan berikutnya?
Jawaban
Untuk batas upload tanggal 15 bulan berikutnya ini hanya atas FP Keluaran saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion