User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147775_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai PEB apakah wajib diupload juga sebelum tanggal 15 bulan berikutnya sama seperti pajak keluaran? Bagaimana perlakuannya dengan pajak masukan dan dokumen lain, apakah juga harus diupload sebelum tanggal 15 bulan berikutnya?


Jawaban

Untuk batas upload tanggal 15 bulan berikutnya ini hanya atas FP Keluaran saja

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D K O Q
U K S M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X E᠎ C Q
 
faq/2022/05/09/000147775_1234.txt · Last modified: (external edit)