User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147774_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat saya akan lapor PPN, lawan traksasi saya revisi fp yg mereka keluarkan, saat saya akan lapor fp tersebut berubah menjadi Rp. 0 dan lawan transaksi merubah fp tersebut menjadi kode 02 yg mana tidak dapat diupload oleh kami. saat saya akan membatalkan fp masukan yg sudah direvisi tersebut tidak bisa, dan muncul notif fp tidak dapat dibatalkan, fp sudah direvisi jd fp masukan di efaktur saya menggantung dengan nominal sebenarnya, bukan Rp. 0 untuk membatalkan fp tersebut harus bagaimana ya pa


Jawaban

Cek di monitoring faktur, fp terbaru sudah dibatalkan, jika penjual membatalkan fp maka pembeli hrs approve pembatalan (klik batal pada administrasi faktur pajak masukan untuk nsfp tsb)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R W F᠎ W
Y Z S X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y I R H
 
faq/2022/05/09/000147774_1234.txt · Last modified: (external edit)