faq:2022:05:09:000147774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat saya akan lapor PPN, lawan traksasi saya revisi fp yg mereka keluarkan, saat saya akan lapor fp tersebut berubah menjadi Rp. 0 dan lawan transaksi merubah fp tersebut menjadi kode 02 yg mana tidak dapat diupload oleh kami. saat saya akan membatalkan fp masukan yg sudah direvisi tersebut tidak bisa, dan muncul notif fp tidak dapat dibatalkan, fp sudah direvisi jd fp masukan di efaktur saya menggantung dengan nominal sebenarnya, bukan Rp. 0 untuk membatalkan fp tersebut harus bagaimana ya pa
Jawaban
Cek di monitoring faktur, fp terbaru sudah dibatalkan, jika penjual membatalkan fp maka pembeli hrs approve pembatalan (klik batal pada administrasi faktur pajak masukan untuk nsfp tsb)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion