faq:2022:05:09:000147762_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau faktur telat blm 3 bulan kan msh bsa dikreditkan fakturnya, nanti masa dikreditkannya masa berapa ?
Jawaban
masa faktur atau 3 bulan setelah untuk pengkreditannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147762_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion