faq:2022:05:09:000147761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ Apakah sisa lebih termasuk objek pajak jika untuk lembaga nirlaba yg bergerak di jasa event organizer? Berbentuk nirlaba karna merupakan perkumpulan Twitter : https://twitter.com/nonamanis999/status/1520452017130336257”
Jawaban
“Sisa lebih yg tidak termasuk objek pajak lebih rincinya untuk lembaga nirlaba di pasal 4 ayat 3 huruf m dan p, UU HPP klaster PPh. - sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) ta
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion