faq:2022:05:09:000147758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengingat pada UU HPP telah diatur bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK, dimana secara tidak langsung berarti bahwa NIK sama dengan NPWP. Dalam hal wajib pajak orang pribadi tidak memiliki NPWP tapi memiliki NIK apakah untuk pemotongan pph 23 tetap harus dipotong lebih tinggi 100% dari tarif normal yang berlaku? Jika wajib pajak orang pribadi memiliki bukti potong pajak pph 23 yang tidak mencantumkan NPWP tetapi mencantumkan NIK saja, apakah bukti potong pajak pph 23 valid
Jawaban
<WRAP> Bila aturan turunan dari UU HPP terkait NIK
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion