User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147755_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

alamat salah, bisa buat FP Pengganti kan ya?


Jawaban

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. - per 03/2022

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I R I O
M G R G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y J R V
 
faq/2022/05/09/000147755_1234.txt · Last modified: (external edit)