faq:2022:05:09:000147720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tnya, untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika mendapatkan bukti potong bukan pegawai angka yg dimasukkan sbsar 100% feenya atau fee yg sudah dikali 50%? Thx.
Jawaban
Penghasilannya sesuai dengan penghasilan yang diterima. Untuk pengisian lebih lanjutnya coba cek lampiran PER 36/2015 kalau pekerjaan bebas maka penghasilan tadi masuk lampiran I SPT Tahunan 1770. Untuk DPP yang 50% bukan pegawai itu digunakan untuk pemotongan PPh 21 nya saja.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion