User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tapi, maret 2020 bukan pembetulan min Link: https://twitter.com/namapanjangaku/status/1520060083203641344


Jawaban

Sesuai lampiran PER-29/PJ/2015, untuk SPT PPN normal yang statusnya LB hanya bisa dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya saja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q I K O
I J V D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S X M N
 
faq/2022/05/09/000147712_1234.txt · Last modified: (external edit)