faq:2022:05:09:000147712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tapi, maret 2020 bukan pembetulan min Link: https://twitter.com/namapanjangaku/status/1520060083203641344
Jawaban
Sesuai lampiran PER-29/PJ/2015, untuk SPT PPN normal yang statusnya LB hanya bisa dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion