faq:2022:05:09:000147703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/saptoandika/status/1519931641522663425 @kring_pajak min apakah dashboard keikutsertaan PPS di DJP Online libur update dulu selama Lebaran dan cuti bersama? mas/mba untuk PPS di DJP online ini bagaimana ya?
Jawaban
<WRAP> Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Berdasarkan https://pajak.go.id/pps Selama libur lebaran cuti bersama belum ada informasi resmi mengenai error atau kendala. Coba log out lalu log in kembali yaaa. djponline.pajak.go.id (https://djponline.pajak.go.id/account/login) Login
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion