faq:2022:05:09:000147702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, Untuk pemusatan PPN yang mempunyai 1 pusat dan 2 cabang. apakah boleh dibuatkan FP gabungan di masing2 tempat? jadi pusat sendiri, cabang sendiri? jualannya hanya BKP dan dalam 1 bulan akan ada 3 FP gabungan untuk customer tersebut.
Jawaban
Pasal 4 ayat 1 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion