faq:2022:05:09:000147685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya?
Jawaban
kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion