User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya?


Jawaban

kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V R S Y
C P​ R D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ I A W X
 
faq/2022/05/09/000147685_1234.txt · Last modified: (external edit)