User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

080 bisa eceran gak?


Jawaban

bisa, asalkan sesuai : Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G B I R
L H᠎ Z O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P F O G
 
faq/2022/05/09/000147679_1234.txt · Last modified: (external edit)