User Tools

Site Tools


faq:2022:05:09:000147676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau nanya, cara pelaporan pajak atas kripto itu gimana ? Dipotong langsung sama aplikasi exchange'nya, dapet bukti potong, terus harus tetap lapor di waktu SPT tahunan? https://twitter.com/rose_ttaa/status/1520367346510041089


Jawaban

PPh atas Kripto diatur di PMK 68/2022 mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Untuk Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto diatur dibagian kedua PMK tersebut. Apabila memenuhi pasal 21 maka dipungut PPh 22 yang bersifat final oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. - Terkait bukti potong/pungut diatur di pasal 21 ayat 10 dan 11 - Sesuai pasal 21 ayat (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui S

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M N​ L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U N N W
 
faq/2022/05/09/000147676_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)