Tanya
mas mba mau nanya, cara pelaporan pajak atas kripto itu gimana ? Dipotong langsung sama aplikasi exchange'nya, dapet bukti potong, terus harus tetap lapor di waktu SPT tahunan? https://twitter.com/rose_ttaa/status/1520367346510041089
Jawaban
PPh atas Kripto diatur di PMK 68/2022 mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Untuk Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto diatur dibagian kedua PMK tersebut. Apabila memenuhi pasal 21 maka dipungut PPh 22 yang bersifat final oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. - Terkait bukti potong/pungut diatur di pasal 21 ayat 10 dan 11 - Sesuai pasal 21 ayat (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui S
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion