faq:2022:05:09:000147670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau permohonan surat penetapan SPLN, dari KPP diarahkan untuk NE saja karena belum ada aturan turunan
Jawaban
seharusnya sudah dapat diterapkan aturan PMK-18/2021 tersebut, kalau memang KPP mengarahkan NE bisa juga diikuti saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion