faq:2022:05:09:000147645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Taxmin kalau sewa alat, pemilik punya keterangan suket memenuhi kriteria PP 23 tahun 2018, berarti saya potong PPh 0,5%? Di SPT Tahunan lampiran 1771-II lapornya apakah di biaya sehubungan dengan jasa? Krn kalau di biaya sewa itu PPh 23 dan 4.2 untuk bangunan kan?
Jawaban
benar mas, ini dipotong pp 23 tahun 2018, untuk biaya sehubungan dengan jasa ini dibagian bawah disebutkan• Nomor 7 termasuk management fee, technical assistance fee, dan jasa lainnya jadi untuk sewa gabisa masuk harusnya, bagian sewa tidak disebutkan untuk bangunan saja.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion