faq:2022:05:09:000147620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min @kring_pajak klo kita mempunyai penghasilan netol fiskal yang ada di spt tahunan INDUK statusnya rugi, apakah itu harus di input di lampiran 2A yaitu kompensasi kerugiannya
Jawaban
Sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, lampiran khusus 2A wajib dilampirkan oleh WP yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun pajak-tahun pajak yang lalu. Pastikan juga perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/09/000147620_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion